Yuk ketahui Electronic Traffic Law Enforcement ETLE
Yuk ketahui Electronic Traffic Law Enforcement ETLE
ETLE yang telah dilakukan uji coba selama kurang lebih 1 bulan sejak 1 Oktober 2018, mulai diberlakukan resmi pada 1 November 2018 ini di Jakarta (pada Khususnya). Apa sih ETLE tersebut ? Mari kita kenali aturan lalu lintas ini.
Pada beberapa media, ada yang memberitakan ETLE adalah “Electronic Tilang Low Enforcement”, atau umum secara sederhana menyebutnya sebagai Tilang Online, atau ada juga yang menyebutnya sebagai E-Tilang.
Yang mana yang benar ?
Update Berita
- Peluang Pasar Asuransi Kendaraan pada Mini Fest 2018 November 14, 2018
- Caraka Mulia adalah Cara Mudah ber-Asuransi November 9, 2018
- Musim Hujan tiba ayo periksa Asuransi Kendaraan dan Rumah Anda November 9, 2018
- Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat November 9, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Rama Mitra Jasa November 9, 2018
- Libur Sebentar Lagi Ayo Kenali Manfaat Asuransi Perjalanan November 2, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Vega Prima Insurindo November 2, 2018
Yuk ketahui Electronic Traffic Law Enforcement ETLE
ETLE adalah singkatan dari “Electronic Traffic Law Enforcement” atau dalam terjemahan bahasa indonesianya adalah Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Elektronik.
System Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan menggunakan Kamera CCTV (Closed Circuit TeleVision) atau kamera pemantau berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Kamera CCTV ini telah di program untuk merekam dan meng-capture pelanggaran, termasuk merekam Pelat Nomor Kendaraan di lapangan, Fisik bahkan wajah kendaraan.
Hasil dari rekaman tersebut akan terkoneksi di Back Office TMC Polda Metro Jaya yang akan ditindaklanjutkan oleh Petugas GakKum dan Regident yang akan mengecek data tersebut, dan menerbitkan surat tilang jiak betul terjadi pelanggaran.
Mekanisme Kerja System Perangkat terpadu ini adalah :
1. CCTV merekam Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan
2. Data terkirim ke “Intelligent Electronic Law Enforcement System yang
terintegrasi database reg identifikasi Ranmor seperti SIM, STNK, BPKB pada
server database
3. setelah itu data ditindaklanjutkan oleh SubDit GakKum yang akan memeriksa
apakah betul terjadi pelanggaran
4. Jika benar, maka akan diterbitkan Surat Tilang sebagai bukti pelanggaran,
dan hasil cetak E-TLE dikirimkan sebagai pemberitahuan ke Alamat pelat Nomor
Kendaraan tersebut.
5. Pelanggar membayar denda tilang ke bank yang ditunjuk dalam waktu 2 Minggu,
jika dalam waktu 2 Minggu tidak membayar denda maka STNK akan di blokir.
Lalu apa saja pelanggaran Lalu lintas yang dapat direkam oleh Kamera Pemantau ini :
- Melanggar Marka dan RAmbu jalan
- Melampaui batas kecepatan
- Melanggar jalur khusus
- Melanggar ganjil genap
- Kelebihan daya angkut
- Menerobos Lampu lalu lintas
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm
- Menggunakan Ponsel
Sebagai kerapihan administrasi Jangka Panjang, semua proses balik nama Kendaraan dan perpanjangan surat kendaraan diberlakukan wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email guna melancarkan program ini.
Ayo tertib berlalu lintas, bukan hanya menghindari sanksi tilangnya, akan tetapi juga menjaga keselamatan kita dan orang lain sesama pengguna jalan raya. Dan tetap jangan lupa melengkapi keselamatan berkendara anda juga dengan membeli polis asuransi kendaraan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada diri kita dan keluarga.