Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini
Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini
Sahabat Caraka,
Musim hujan sudah tiba, dan di beberapa area sudah mulai Hujan. Setelah kemarau yang berkepanjangan, akhirnya bisa menikmati taman-taman yang basah, karena turunnya hujan. Pertanian juga mungkin akan kembali subur karena mulainya turun hujan ini.
Akan tetapi, hujan juga perlu di waspadai jika dengan terjadinya hujan membawa musibah Banjir, atau keadaan-keadaan lain yang bisa menyebabkan kerusakan kepada harta benda kita karena faktor Air ini. Lalu bagaimana cara menyiasatinya ? mari simak penjelasan berikut :
Update Berita
- Selamat Maulid Nabi SAW 1441 H November 10, 2019
- MR-211 Cover of Nuclear Fuel Elements October 31, 2019
- MR-209 Exclusion of Loss or Damage to Crops Forests and Cultures October 31, 2019
- MR-208 Warranty Concerning Underground Cables and Pipes October 31, 2019
- MR-207 Warranty Concerning Camps and Stores October 31, 2019
- MR-206 Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities October 31, 2019
- MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries October 31, 2019
Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini
Menyiasati musibah banjir sebaiknya sahabat Caraka memeriksa polis Asuransi Harta Benda yang dimiliki, apakah sudah diperluas dengan Klausula Banjir, tepatnya : ENDOSEMEN BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR.
Apa isinya ? yuk di simak baik baik :
ENDOSEMEN
BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR
(KODE: 4.3 A)
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endosemen ini.
1) Perluasan Jaminan
a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya- biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.
2) Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap:
a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
i) Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
ii) Perembesan air.
iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut di atas
3) Syarat Khusus
Tertanggung harus mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangki-tangki air, pipa-pipa, saluran- saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya.
Segala hak atas ganti rugi berdasarkan Endosemen ini menjadi hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
4). Klausul 72 Jam
a). Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 (satu) kejadian dalam Polis ini.
b). Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
5). Potongan Klaim atau Risiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endosemen ini, Tertanggung akan menanggung potongan klaim atau risiko sendiri seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6). Definisi
Untuk kepentingan Endosemen perluasan ini, istilah yang dicetak miring didefinisikan sebagai berikut :
a). Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
b). Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.
c). Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktivitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum
30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
d). Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
e). Erosi adalah terkikisnya permukaan dan/atau dinding tanah akibat arus atau aliran air.
f). Tanah Runtuh adalah turunnya permukaan tanah akibat tekanan atau beban di permukaan tanah atau hilangnya penyangga pada lapisan di bawah permukaan tanah.
g). TanahLongsor adalah bergesernya permukaan tanah dari permukaan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah yang terjadi secara tiba-tiba.
h). Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang di tanah.
i). Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan Letusan Gunung Berapi.
j). Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh Letusan Gunung Berapi.
k). Perembesan Air adalah air yang masuk secara perlahan ke dalam gedung melalui pori-pori/retakan dinding, tanah atau lantai.
Semua persyaratan dan ketentuan lain dari Polis ini tidak mengalami perubahan.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/