insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

Vibration Subsidence Collapse Weakening of Support Clause

Vibration Subsidence Collapse Weakening of Support Clause

Risks : CEAR

It is agreed that the Insurance by this section extends to include all sums which the Insured shall become legally liable to pay in connection with damage to property other than property insured under section 1 caused by collapse, subsidence, vibration, weakening or removal of support of lowering of ground water arising out of or in the course of or by reason of the carrying out to the Insured Contracts.
1. Caused by the negligence, omission or default of the Contractor, his servants or agents or any of their Co-Contractors, Sub-Contractors and Suppliers their servants or agents.
2. Attributable to errors or omission in the designing of the work.


Biasa dilekatkan pada polis Engineering seperti Contractors All Risks Insurance

Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.