insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

UNLICENSED VEHICLE CLAUSE

UNLICENSED VEHICLE CLAUSE – PLI

Risks : PLI

It is hereby understood and agreed that this policy extends to indemnify the Insured for claims in respect of bodily injury or damages to the property arising out of the use of vehicles (not licensed for public road) in and around the premises for the purpose of property maintenance and repair


Klausul Kendaraan Tidak Berlisensi.

Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa kebijakan ini mencakup cidera badan atau kerusakan pada properti yang timbul dari penggunaan kendaraan (tidak dilisensikan untuk jalan umum) di dalam dan di sekitar lokasi untuk tujuan pemeliharaan dan perbaikan properti.


Klausula Unlicensed Vehicle ini dapat dilekatkan pada polis-polis seperti : Comprehensive General Liability Insurance, Public Liability Insurance,