Truk Timpa Mobil karawaci bukti Asuransi TJH harus Diwajibkan

Truk Timpa Mobil karawaci bukti Asuransi TJH harus Diwajibkan

Truk Timpa Mobil karawaci bukti Asuransi TJH harus Diwajibkan

Kejadian kecelakaan maut di karawaci pada tanggal 1 Agustus 2019 jam 5.20 pagi hari, merupakan salah satu Bukti bahwa sudah seharusnya Pemerintah mewajibkan Asuransi Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga dimiliki oleh masyarakat Indonesia terutama pada operator dan pemilik kendaraan operasional perusahaan jenis truk dan sejenisnya, bahkan juga pada usia kendaraan diatas 10 tahun.


Update Berita


Truk Timpa Mobil karawaci bukti Asuransi TJH harus Diwajibkan

seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Kendaraan bermotor usia 10-5 tahun kebawah yang sudah memiliki jaminan Asuransi Kendaraan bermotor hanya sekitar 50% dari total kendaraan usia 10-5 tahun kewabah tersebut, dan Pemilik Polis Asuransi kendaraan ini juga hanya sekitar 17% melengkapi polisnya dengan perluasan jaminan TJH / jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga.

Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya sudah memberlakukan aturan wajib bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi asetnya dengan asuransi kendaraan, minimal membeli polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga yang nama produknya adalah Automobile Liability Insurance.

(Automobile) Third Party Liability sendiri adalah jenis asuransi akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cedera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan.

informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut :

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/