TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan

TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan

TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan

TJH adalah tanggung Jawab hukum kepada Pihak Ke-3, dimana ini merupakan bagian dari Jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor di Indonesia.

Pada sebuah kejadian kecelakaan, dimana Seorang Pengemudi Kendaraan Bermotor menabrak pengemudi sepeda dan pedestrian (pejalan kaki) saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan mabuk. Apakah Polis Asuransi Kendaraan bisa menjamin tuntutan pihak korban, dalam polis Asuransi Kendaraan yang dimilikinya ?


Update Berita


TJH kecelakaan karena Mabuk apakah dijamin Asuransi Kendaraan

TJH pastinya harus ada tanggung jawab secara hukum. Dimana tanggung jawab hukum pasti harus terkait dengan adanya kelalaian “negligence” atau kesalahan, sehingga kita harus bertanggung jawab. Lebih lanjut, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, adalah sebuah kelalaian yang memiliki unsur penting dalam membuktikan bahwa kita bertanggung jawab secara hukum.

Pada polis jenis “liability”, negligence wajib mutlak eksis dalam memvalidasi pembayaran ganti rugi tuntutan dari pihak korban.

lalu bagaimana dengan Ketentuan dalam Polis Asuransi Kendaraan ?

Mobil Terbakar apakah dijamin Asuransi Kendaraan ?

Mari kita lihat ketentuannya dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Bab II PENGECUALIAN Pasal 3 Butir 4 :

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Merimen Indonesia Jasa Layanan Program Terpadu Klaim Asuransi Kendaraan