Biaya Perkara pada TJH Asuransi Kendaraan
TJH Asuransi Kendaraan yang merupakan salah Satu Jaminan yang bisa dilekatkan pada Polis Asuransi Kendaraan, menjamin Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko utama yang dijamin didalam polis (Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4), baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu kerusakan atas harta benda; dan biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian; maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Baca juga :
Selain dari yang disebutkan diatas, Polis juga memberikan jaminan (dengan syarat mendapatkan persetujuan tertulis dari Penanggung) atas Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung. sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam Pasal 2 polis standar asuransi kendaraan pada bagian TJH asuransi kendaraan yang berbunyi sebagai berikut :
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
Dengan tidak melupakan ketentuan mengenai Prosedur dan Dokumen Pendukung klaim yang wajib dipenuhi dalam hal adanya tuntutan TJH Asuransi Kendaraan yaitu :
Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib:
2.1. memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3. memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4. tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.