insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

The Return of Premium Clause (1/3 Premium) – BI

The Return of Premium Clause (1/3 Premium) – BI

Risks : Business interruption

If the Insured declares at the latest six months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference.

If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only if so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage.

Baca Juga :


Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.