Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor

Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor

Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor

Memasuki Musim Hujan pastinya risiko terhadap kendaraan akan bertambah. Mulai dari Jalan licin yang bisa menyebabkan slip atau kecelakaan, atau Risiko Air tergenang di jalan raya atau Banjir, Angin ribut, dan lainnya.

Berbicara tentang angin ribut, sering kali terjadi sampai menumbangkan Pohon atau Papan Billboard, sehingga menimpa Kendaraan bermotor dibawahnya, baik yang sedang parkir atau sedang melintas.

Lalu apakah risiko kerusakan Kendaraan akibat tertimpa pohon yang tumbang ini masuk dalam jaminan polis asuransi Kendaraan Bermotor ?


Update Berita


Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor

Pohon tumbang dan menimpa Kendaraan sehingga mengakibatkan kendaran rusak, tidak dijamin dalam Polis Standa Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang formatnya di rilis oleh AAUI. Karena didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Pasal 3 Pengecualian disebutkan sbb :

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

lalu bagaimana agar risiko ini bisa dijamin didalam polis Asuransi kendaraan Bermotor ?

Maka Polis Asuransi Kendaraan Bermotor harus diperluas dengan jaminan Angin topan, badai, banjir, genangan air dan bencana alam lainnya.

informasi lebih lanjut silahkan BACA SELANJUTNYA