Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor
Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor
Memasuki Musim Hujan pastinya risiko terhadap kendaraan akan bertambah. Mulai dari Jalan licin yang bisa menyebabkan slip atau kecelakaan, atau Risiko Air tergenang di jalan raya atau Banjir, Angin ribut, dan lainnya.
Berbicara tentang angin ribut, sering kali terjadi sampai menumbangkan Pohon atau Papan Billboard, sehingga menimpa Kendaraan bermotor dibawahnya, baik yang sedang parkir atau sedang melintas.
Lalu apakah risiko kerusakan Kendaraan akibat tertimpa pohon yang tumbang ini masuk dalam jaminan polis asuransi Kendaraan Bermotor ?
Update Berita
- Beberapa Contoh Kasus Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor November 26, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari November 22, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance November 22, 2018
- Yuk ketahui Electronic Traffic Law Enforcement ETLE November 14, 2018
- Peluang Pasar Asuransi Kendaraan pada Mini Fest 2018 November 14, 2018
- Caraka Mulia adalah Cara Mudah ber-Asuransi November 9, 2018
- Musim Hujan tiba ayo periksa Asuransi Kendaraan dan Rumah Anda November 9, 2018
Tertimpa Pohon dijamin Polis Asuransi kendaraan Bermotor
Pohon tumbang dan menimpa Kendaraan sehingga mengakibatkan kendaran rusak, tidak dijamin dalam Polis Standa Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang formatnya di rilis oleh AAUI. Karena didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Pasal 3 Pengecualian disebutkan sbb :
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau
biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme,
sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es,
banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi
lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu
terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
lalu bagaimana agar risiko ini bisa dijamin didalam polis Asuransi kendaraan Bermotor ?
Maka Polis Asuransi Kendaraan Bermotor harus diperluas dengan jaminan Angin topan, badai, banjir, genangan air dan bencana alam lainnya.
informasi lebih lanjut silahkan BACA SELANJUTNYA