Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar

Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar

Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar

Benar! Kerusakan Kendaraan dari sebab kejadian Tawuran, memang tidak dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sesuai Polis AAUI.

Apa sebenarnya Tawuran itu ?

Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar, Ia termasuk dalam Pengecualian Polis, adapun definisi Tawuran menurut Polis terkait adalah :

Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.

Lalu Bagaimana mencermatinya ?


Baca Juga :


Perluas Polis Asuransi Kendaraan anda dengan Klausula Huru-Hara, atau Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase dalam meng-anulir Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar

Didalam Perluasan Klausula Huru Hara, tertera sebagai berikut :

KLAUSUL HURU-HARA
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;

1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.1. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Kerusuhan
1.1.2. Pemogokan
1.1.3. Penghalangan Bekerja
1.1.4. Tawuran
1.1.5. Huru-hara
1.1.6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
1.1.7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
1.1.8. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.7.
1.2. Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1) atau Huru-hara (butir 1.1.5)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.

3. RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.1. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan.
3.2. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadian/kerusakan.

4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada.
Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Kl. KBM – 09


Baca Juga :


Adapun untuk Perluasan Huru-Hara Terorisme dan Sabotase, tertulis sebagai berikut :

KLAUSUL HURU-HARA, TERORISME DAN SABOTASE

ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;

1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.1. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Kerusuhan
1.1.2. Pemogokan.
1.1.3. Penghalangan Bekerja
1.1.4. Tawuran
1.1.5. Huru-hara
1.1.6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
1.1.7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
1.1.8. Makar
1.1.9. Terorisme
1.1.10. Sabotase
1.1.11. Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.10.
1.2. Kerugian atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1) atau Huru-hara (butir 1.1.5)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.

3. RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.1. Untuk kerugian total (Total Loss) 5% dari harga pertanggungan
3.2. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadian/kerusakan

4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada.
Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Kl. KBM – 10

tentunya Perluasan Jaminan ini akan memberi konsekuensi adanya Premi Tambahan, akan tetapi dengan sedikit tambahan premi, Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar tidak berlaku lagi.

Tawuran tidak dijamin Asuransi Kendaraan Standar