POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan […]