Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Apakah sudah memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ? apakah pernah membacanya ? Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, didalam salah satu Pasalnya memberikan penjelasan definisi yang terkait dengan syarat dan ketentuan polis, yang bertujuan untuk memberikan standar pemahaman yang jelas dan pasti bagi kedua belah pihak atas istilah yang tercantum didalam polis, mari kita lihat satu persatu, oleh karenanya penting untuk Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia 

Klausula Asuransi yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Klausula Asuransi yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia adalah beberapa klausula yang diperkenankan dicantumkan pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Standar AAUI Klausula Asuransi yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia TOTAL LOSS AND THIRD—PARTY LEGAL LIABILITY CLAUSE (COVERAGE C) It is hereby noted and agreed, that this insurance covers total […]