Kecelakaan Lalu Lintas yang dijamin Asuransi Sosial

Kecelakaan Lalu Lintas yang dijamin Asuransi Sosial

Kecelakaan Lalu Lintas yang dijamin Asuransi Sosial yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah kecelakaan yang merujuk […]