Apa yang dimaksud dengan Premi Asuransi atau Kontribusi ?

Apa yang dimaksud dengan Premi Asuransi atau Kontribusi ? Didalam Undang-Undang no. 40 tahun 2014, yang dimaksud dengan : Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari […]