Surety Bond

Surety Bond

Surety Bond

Suretyship terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond. Berdasarkan okupasinya, Surety Bond terbagi menjadi 2 jenis yaitu Surety Bond Konstruksi dan Surety Bond Non Kontruksi.

Surety Bond Konstruksi adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Surety Bond Non Konstruksi adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan non konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Asuransi Astra menawarkan 4 jenis jaminan yang termasuk dalam Surety Bond sebagai berikut :

1. BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)

– Pengertian Bid BondJaminan yang diterbitkan Surety sebagai salah satu syarat bagi Principal dalam mengikuti pelelangan yang diadakan oleh Obligee.

– Fungsi Bid Bond

Menjamin itikad baik dari peserta tender dimana jika peserta tender dimenangkan maka dalam waktu yang ditentukan ia akan menandatangani kontrak dan menyerahkan jaminan pelaksanaan
Menghindari kontraktor yang tidak layak ikut dalam persaingan penawaran
Memastikan penyelesaian kontrak dilakukan pada biaya terendah
– Nilai Jaminan Bid Bond

Berkisar antara 1% – 3% dari nilai penawaran

– Jangka Waktu Jaminan Bid Bond

90 hari kalender sejak batas waktu penyerahan dokumen lelang, kecuali diatur lain dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

2. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA)

– Pengertian Advance Payment Bond

Jaminan atas uang muka yang diberikan oleh Obligee kepada Principal yang diterbitkan oleh Surety.

– Fungsi Advance Payment Bond

Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dalam bentuk uang atau progress pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan membayar kembali kewajiban Principal kepada Obligee sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

– Nilai Jaminan Advance Payment Bond

Berkisar antara 20% – 50% dari nilai pekerjaan, kecuali diatur lain dalam kontrak/PO

– Jangka Waktu Jaminan Advance Payment Bond

Sesuai dengan jangka waktu pengembalian uang muka yang diatur dalam kontrak. Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

3. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)

– Pengertian Performance Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety untuk menjamin Obligee atas pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh Principal

– Fungsi Perfromance Bond

Menjamin agar Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan menyelesaikan kerugian yang diderita oleh Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

– Nilai Jaminan Performance Bond

Berkisar antara 5% – 10% dari nilai pekerjaan, kecuali diatur lain dalam kontrak/SPK

– Jangka Waktu Jaminan Performance Bond

Sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dalam kontrak. Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

4. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)

– Pengertian Maintenance Bond

Jaminan atas kewajiban prinsipal kepada Obligee pada masa pemeliharaan.

– Fungsi Advance Payment Bond

Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan pada masa pemeliharaan (setelah pelaksanaan pekerjaan selesai) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan mengganti kerugian yang diderita oleh Obligee maksimum sebesar nilai Jaminan.

– Nilai Jaminan Advance Payment Bond

Nilai retensi (pembayaran yang ditahan) oleh Obligee, berkisar antara 5% – 10% dari nilai pekerjaan.

– Jangka Waktu Jaminan Advance Payment Bond

Sesuai dengan jangka waktu pemeliharaan, biasanya 12 bulan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani. Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.