Sosialisasi Asuransi Agunan Kredit, Resiko dan Proses Klaim

Sosialisasi Asuransi Agunan Kredit, Risiko dan Proses Klaim

Sosialisasi Asuransi Agunan Kredit, Risiko dan Proses Klaim

Bandar Lampung, bersamaan dengan jadwal Peresmian Kantor Cabang Bandar Lampung hari ini, Jumat, 13 April 2018, Tim PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi melakukan Sosialisasi dan Sharing Perasuransian kepada Bank Mandiri Area Lampung untuk Segmen Commercial Banking Centre, SME, Consumer Loan, Mikro serta Perusahaan Anak Bank Syariah Mandiri, Bank Mantap dan MAGI.

Materi Sosialisasi dan Sharing kali ini adalah mengenai Asuransi Agunan Kredit, Risiko dan Proses Klaim, dan pembahasan lebih mengarah kepada bedah kasus nyata dan diskusi Interaktif.

Acara dibuka oleh Area Head Bank Mandiri Lampung, Bapak Jan Winston bertempat di Ruang Function. Tampak dalam gambar dibawah ini adalah Direktur Utama PT. Caraka Mulia, Bapak Miko S. Poetro berfoto bersama Area Head Bank mandiri Lampung, Bapak Jan Winston, didampingi Management Team dari PT. Caraka Mulia.

Sosialisasi dan Sharing Caraka Mulia kepada Bank Mandiri Lampung
Sosialisasi dan Sharing Caraka Mulia kepada Bank Mandiri Lampung

Semoga Program ini dapat memberikan edukasi yang positif serta meningkatkan pemahaman Masyarakat perbankan khususnya dan Masyarakat umum lainnya mengenai Asuransi dan perasuransian.

Terima kasih kepada Seluruh Rekan-rekan di Bank Mandiri Lampung, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk bersilaturahmi serta kerjasama yang diberikan selama ini.


Suppporting Article :

Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.

Agunan kredit : Jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.

Sumber : Wikipedia