Moody's Rating

Siaran Pers OJK : Kenaikan Rating Moody’s Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan

Siaran Pers OJK : Kenaikan Rating Moody’s Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan

Jakarta, 14 April 2018. Otoritas Jasa Keuangan menilai kenaikan peringkat utang Indonesia oleh Moody’s dari Baa3/outlook positif menjadi Baa2/outlook stabil akan berdampak positif mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan dan stabilitas perekonomian Indonesia.

“Peningkatan rating Moody’s akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia termasuk di industri jasa keuangan khususnya di pasar modal,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu.

Wimboh meyakini perbaikan rating Moody’s ini juga menunjukkan kepercayaan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan risiko geopolitik yang terjadi saat ini.

Lembaga Pemeringkat Moody’s Investor Service pada 13 April kemarin menilai bahwa kenaikan rating utang Indonesia didasarkan pada penilaian atas kerangka kebijakan Pemerintah Indonesia yang kredibel dan efektif yang kondusif bagi stabilitas makroekonomi.

Fokus kebijakan yang kredibel pada kebijakan makroekonomi yang didukung oleh penyangga keuangan yang substansial mengurangi risiko depresiasi mata uang yang tajam dan berkelanjutan.

Kerangka kebijakan dan penyangga keuangan melengkapi ukuran ekonomi Indonesia yang besar, kuat dan stabil dengan sasaran pertumbuhan PDB sekitar 5,0-5,3% dan sistem perbankan yang sehat dalam mendorong kapasitas negara untuk menyerap guncangan ekonomi atau keuangan.

Catatan OJK, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan pada Februari 2018 masih sejalan dengan siklus awal tahun serta laju pertumbuhan ekonomi. Kredit perbankan Februari 2018 tumbuh sebesar 8,22% yoy (Jan’18: 7,40% yoy) dan piutang pembiayaan tumbuh sebesar 7,70% yoy (Jan’18: 6,92% yoy).

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,44% yoy (Des’17: 8,36% yoy). Sementara, premi asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi masing-masing tumbuh sebesar 53,47% yoy (Jan’18: 44,78% yoy) dan 22,19% yoy (Jan’18: 22,93% yoy).

Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko LJK (risiko kredit, pasar, dan likuiditas) Januari 2018 berada pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan pada Februari tercatat sebesar 2,88% (Jan’18: 2,86%) dan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,05% (Jan’18: 2,95%).

Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan masih relatif kuat dengan CAR perbankan sebesar 23,5% dan RBC asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 327% dan 499%.

Ke depan, OJK akan terus memantau dinamika perekonomian global dan dampaknya terhadap likuiditas pasar keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan nasional, khususnya laju kenaikan Fed Fund Rate dan tren kenaikan suku bunga di pasar keuangan global.

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Kenaikan-Rating-Moody%E2%80%99s-Dorong-Pertumbuhan-Industri-Jasa-Keuangan.aspx

Data Lampiran : KLIK DISINI


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.