insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

SEVERAL LIABILITY CLAUSE

SEVERAL LIABILITY CLAUSE

The subscribing insurers’ obligations under policies to which they subscribe are several and not joint and are limited solely to the extent of their individual subscriptions. The subscribing insurers are not responsible for the subscription of any co-subscribing insurer who for any reason does not satisfy all or part of its obligations.


Klausula ini biasa dilekatkan pada Polis Asuransi Marine Cargo 

Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:

Pemilik barang yang sedang diangkut.
Pembeli/Pemesan Barang.
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).

KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :

Harga barang.
Biaya/ongkos pengangkutan.
Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :

General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.