Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak

Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak

Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak

Sebuah Pabrik Cat, memiliki Stock yang disimpan di sebuah Gudang yang disewa di daerah Surabaya. suatu saat terjadi Banjir besar dan air masuk kedalam gudang Cat tersebut, menyebabkan terjadinya kerusakan stock.

Tertanggung memiliki Polis Asuransi Property All Risks dengan perluasan banjir (meskipun pada saat itu, belum ada pemisahan tarif untuk Jaminan Banjir). Karena klaimnya cukup besar, Penanggung menunjuk sebuah perusahaan jasa penilai kerugian. Dan Klaim diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan klaim oleh Adjuster, dibuat Final Report kepada perusahaan penanggung, dan kemudian penanggung menyampaikan Penawaran Ganti Rugi Klaim kepada tertanggung.

Lalu Apa yang menjadi Sengketa ?


Update Berita


Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak

Klaim Diajukan oleh tertanggung :

  • Rp. 575.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan 23.000 Kaleng Cat senilai Rp. 25.000,- Per Kaleng
  • Rp.   55.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan Aset gudang dan Kantor
  • Rp.   20.000.000,- : Untuk Klaim Barang Stock Hadiah bagi pada agent/distributor
  • Rp. 650.000.000,- ; Total Klaim diajukan.
  • (Resiko Sendiri pada saat itu 10% dari Klaim)

Adjuster pada saat awal menerbitkan Laporan Klaim Final telah melakukan verifikasi jumlah kaleng rusak dan telah diterbitkan Valid atas Quantity Klaim, dengan adanya Salvage sebanyak 23.000 Kaleng untuk dilimpahkan kepada pihak Asuransi jika klaim dibayar, dan Salvage 23.000 kaleng + Barang Hadiah tersebut dijual kepada Salvage Buyer sebagai recovery atas pembayaran klaim yang dilakukan Penanggung. Penanggung menyampaikan Penawaran ganti rugi sesuai data tersebut dengan aplikasi Resiko Sendiri 10% dari Klaim.

Dalam Prosesnya yang memakan waktu, Penanggung memproses Salvage untuk dijual kepada Perusahaan Salvage Buyer, dan mendapati pada saat itu, Jumlah Kaleng Cat yang rusak yang dijemput oleh perusahaan Salvage Buyer tidak sebanyak jumlah Salvage di awal sebanyak 23.000 dan Jumlah Barang Hadiah hanya separuh dari yang disepakati jual beli dengan pihak asuransi.

Salvage Buyer mengajukan komplain, dan hanya akan membayar biaya pembelian Salvage sebanyak Jumlah Barang yang ia terima saja yaitu 16.000 Kaleng dan separuh barang hadiah.

Penanggung akhirnya menyampaikan kepada tertanggung bahwa Penawaran ganti rugi akan dikoreksi sehubungan dengan Nilai Salvage yang tidak sesuai dengan kondisi awal (banyak kekurangan), dan meminta Adjuster melakukan revisi Laporan Final Klaim. tidak berapa lama, keluar Penawaran ganti rugi yang baru adalah sbb :

  • Rp. 400.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan 16.000 Kaleng Cat senilai Rp. 25.000,- Per Kaleng
  • Rp.   55.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan Aset gudang dan Kantor
  • Rp.   10.000.000,- : Untuk Klaim Barang Stock Hadiah bagi pada agent/distributor
  • Rp. 465.000.000,- ; Total Claim
  • Rp. – 46.500.000,- : Dikurangi 10% dari Klaim (risiko sendiri)
  • Rp. 418.500.000,- : Total Penawaran Ganti Rugi Klaim

Tertanggung menolak Penawaran Ganti rugi tersebut, dan akhirnya mengalami perdebatan panjang, karena penanggung dan Adjuster tetap pada pendirian bahwa Klaim yang dibayar hanya sebatas Jumlah Kaleng yang nyata ada sebagai salvage. Akhirnya Tertanggung menghubungi dan berkonsultasi dengan Perusahaan Broker dan Konsultan Asuransi, dan akhirnya Proses penyelesaian klaim dibantu Perusahaan Broker, dengan Rekomendasi kepada kedua Belah Pihak sbb :

  • Klaim yang harusnya dibayar adalah :
    • Rp. 575.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan 23.000 Kaleng Cat senilai Rp. 25.000,- Per Kaleng
    • Rp.   55.000.000,- : Untuk Klaim Kerusakan Aset gudang dan Kantor
    • Rp.   20.000.000,- : Untuk Klaim Barang Stock Hadiah bagi pada agent/distributor
    • Rp. 650.000.000,- ; Total Klaim diajukan.
    • Rp. – 65.000.000,- ; Dikurangi Nilai Resiko Sendiri
    • Rp. 585.000.000,- : Total Klaim yang seharusnya dibayar
    • Rp. -10.000.000,- : Dikurangi Nilai Salvage 7000 Kaleng (Dengan Perhitungan Pembelian Salvage setelah negosiasi jatuh lumpsum 10 Juta utk 7000Klg)
    • Rp.      -500.000,- : Dikurangi Nilai Barang Hadiah yang juga hilang saat salvage buyer menjemput dan negosiasi jatuh di harga 500.000,-
    • Rp. 574.500.000,- : Total Klaim yang seharusnya dibayar Oleh Penanggung.
  •   Sehingga Selisih Rp. 156.000.000,- dari Proposal Penawaran ganti rugi yang diberikan Penanggung setelah dilakukan koreksi.

Mengapa demikian ? Bagaimana Argumentasinya ?

  1. Adjuster pada laporan pertama kali, telah mendeklarasikan bahwa Barang yang rusak, adalah benar 23.000 Kaleng
  2. Meski Pada kenyataan saat Salvage dijemput, barang hanya ada 16.000 kaleng, bukan berarti Adjuster atau Penanggung dapat melakukan koreksi terhadap Jumlah Kaleng dengan Proyeksi Harga Barang sebesar Rp. 25.000 perkaleng.
  3. Kekurangan 7000 kaleng, harus diperhitungkan dengan Harga 7000 Kaleng sesuai dengan Harga Beli dengan NILAI SALVAGE yang disepakati antara Salvage buyer dengan penanggung, jadi bukan mengurangi jumlah klaim dari nilai perkaleng Rp. 25.000,-
  4. begitupun dengan barang hadiah.
  5. Sehingga Penyelesaian Klaim Ganti rugi Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak ini adalah Fair bagi semua pihak.

Demikian penyelesaian Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak yang direkomendasikan oleh Broker dan Konsultan Asuransi untuk kedua belah pihak.

Jaminan Asuransi Banjir, merupakan Jaminan Asuransi yang bisa didapat dari Perluasan tambahan Jaminan atas Polis Asuransi Property All Risks  atau Asuransi Kebakaran, dengan adanya Tambahan premi sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak Sengketa Perhitungan Klaim Asuransi Stok Barang Rusak