insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

SALVAGE SALE CLAUSE

SALVAGE SALE – BI

Risks : BI

If, following any incident giving rise to a claim under this policy, the Insured shall hold a salvage sale during the indemnity period, clause (a) of the item on Gross Profit shall, for the purpose of such claim, read as follows:

(a) In respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the indemnity period (less the Turnover for the period of the salvage sale) shall, in consequence of the incident, fall short of the Standard Turnover, from which sum shall be deducted the Gross Profit actually earned during the period of the salvage sale.


UMUMNYA DILEKATKAN PADA pOLIS aSURANSI BUSINESS INTERRUPTION

Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.