Rusak karena Air dijamin dalam Perluasan Polis Asuransi kebakaran
Rusak karena Air dijamin dalam Perluasan Polis Asuransi kebakaran
Sering kali terjadi, kerusakan Harta Benda kita disebabkan bukan karena kebakaran, melainkan karena Air. Seperti apa contohnya dan bagaimana aplikasi yang tercantum didalam polis ?
Yuk kita cek.
Update Berita
- 4 Sebab Asuransi Kendaraan Bermotor Mobil Listrik lebih Mahal September 1, 2019
- Asuransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua August 30, 2019
- Selamat Tahun Baru 1441 Hijriyah August 30, 2019
- MR-114 Serial Losses August 24, 2019
- MR-113 Inland Transit Polis CAR August 24, 2019
- MR-112 Special Cond Concerning Fire Fighting August 17, 2019
- MR-111 Special conditions concerning removal of debris August 17, 2019
Rusak karena Air dijamin dalam Perluasan Polis Asuransi kebakaran
Biasanya kejadiannya akan diteliti dulu, terkait kejadian apakah Kerusakan yang diderita tertanggung ? Misalnya
- yang dimaksud adalah Kerusakan Harta Benda yang dimiliki karena petugas pemadam kebakaran yang sedang menangani kebakaran di deretan rumah kita itu ikut menyemprot rumah kita dengan Air dimana aktivitas ini dimaksudkan agar Kebakaran tidak merambat. Untuk kasus ini, sebenarnya ada klausula perluasan yang bisa dilekatkan tanpa dikenakan tarif premi didalam Polis Asuransi kebakaran standar atau Asuransi Harta Benda seperti Asuransi Property all Risks, yaitu “Civil Authorities Clause” atau dalam bahasa Indonesia disebut, “klausula Pejabat Publik, bunyinya sbb : “Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin dibawah Polis ini.”
- Atau jika yang dimaksud dengan Kerusakan karena air akibat banjir, air Hujan, resiko kerusakan harta benda karena sebab ini, bisa dijamin dengan menambahkan klausula Perluasan : Tempest, Storm, Flood and Water Damage, nah ini sudah pasti ada premi tambahan, karena sudah ditetapkan oleh OJK terkait dengan tarif Banjir.
- Atau jika kerusakan air itu mendorong terjadinya Longsor, atau erosi, nah ini perluasannya beda lagi, yaitu klausula “subsidence and landslide”
Jika bingung, dan untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/