RSMDCC pada Jaminan Asuransi Kendaraan dan Asuransi Harta Benda

RSMDCC pada Jaminan Asuransi Kendaraan dan Asuransi Harta Benda

RSMDCC pada Jaminan Asuransi Kendaraan dan Asuransi Harta Benda

Jaminan Atas Aset kendaraan Anda yang biasanya dilakukan melalui Pembelian Asuransi Kendaraan, atau Asuransi Kendaraan Bermotor atau Asuransi Mobil, juga untuk Aset Harta Benda Anda seperti rumah dan isinya, kantor dan alat kantor, gudang dan stocknya, pabrik dengan mesin dan bahan stocknya, serta lain-lain yang terkait dengan asuransi harta benda, biasanya di jamin melalui jenis Polis :

  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Property All Risk

Akan tetapi, apakah kita mengetahui bahwa semua jenis polis tersebut belum termasuk jaminan Kerusuhan dan Huru Hara ? yuk kita lihat lebih lanjut.

Update Berita


Jaminan untuk Kerusuhan dan Huru-hara sebenarnya perlu dibeli sebagai Rider (Tambahan) untuk Jenis Polis Asuransi Kendaraan, Property All Risks dan Harta Benda. Yaitu dengan Perluasan Klausula atau Endorsement No. 41.B yaitu “Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotion”

Didalam Klausula/Endorsement tersebut disebutkan bahwa :

  1. PERLUASAN JAMINAN

Pertanggungan ini diperluas terhadap :

  • Kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko- risiko berikut :
    1.1. Kerusuhan
    1.2. Pemogokan
    1.3. Penghalangan Bekerja
    1.4. Perbuatan Jahat
    1.5. Huru-hara
    1.6. Pencegahan, sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. sampai dengan 1.5.
  • Kerugian atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
    1.7. Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan
    atau Huru-hara

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

Dan untuk Penjelasan Definisinya sendiri disebutkan didalam wording klausula tersebut yaitu :

Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara  melawan hukum.

Demikian informasi singkat tentang RSMDCC 41 B, jangan lupa pasti ada pengenaan Nilai Resiko Sendiri yang harus ditanggung oleh pemilik polis, selengkapnya silahkan baca klausula lengkapnya di link berikut : RSMDCC 41B