insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

RETURNED SHIPMENTS CLAUSE

RETURNED SHIPMENTS CLAUSE

This Policy of insurance is extended to cover, at Policy terms and conditions, shipments of returned goods which have not been delivered to the final consignee and which have been continuously covered hereunder, provided such goods remain in their original approved overseas packing and the Assured warrants to report all such shipments as soon as practicable after they have knowledge of the refusal.

Shipments returned to the Assured by the consignee shall be subject to the same terms, conditions and rate under which such shipments were insured under this policy while in transit to such consignees.

Returned merchandise other than as defined above is insured subject to the Institute Cargo Clauses ( C ) CL 254 dated 1.1.82 at rates to be agreed by Underwriters.


Polis ini biasa dilekatkan pada polis Asuransi Marine Cargo

Marine Cargo Insurance – Asuransi Angkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:

Pemilik barang yang sedang diangkut.
Pembeli/Pemesan Barang.
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :

Harga barang.
Biaya/ongkos pengangkutan.
Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :

General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.
JENIS JAMINAN UNTUK ASURANSI PENGANGKUTAN

Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).
PERLUASAN JAMINAN :

Risiko Perang :
Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.

Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.