Resiko Sendiri yang menjadi beban Pemegang Polis saat terjadi Klaim

Resiko Sendiri yang menjadi beban Pemegang Polis saat terjadi Klaim

Dalam polis asuransi, biasanya diterapkan ketentuan mengenai risiko sendiri bagi pemegang polis, yang biasa disebut “deductible”, “franchise”, “time-excess” atau OR (=Own Risks).

Aplikasi penggunaan istilah tersebut, adalah sebagai berikut

Deductible :

  • batas bawah dari besarnya klaim yang dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Jadi, kalau misalnya besar klaim lebih kecil daripada deductible yang ditetapkan perusahaan, maka perusahaan asuransi tersebut tidak akan melakukan pembayaran, atau
  • besaran biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim.
  • Contoh : Asuransi Kendaraan yang Mengalami 1 x kejadian kecelakaan dengan biaya perbaikan senilai Rp. 5.000.000,- akan mendapatkan penggantian senilai Klaim dikurangi Deductible / Own Risks yang tercantum didalam polis sebesar Rp. 300.000,- pada setiap kejadian, maka Ganti Rugi yang diterima adalah Rp. 5.000.000,- (-) Rp. 300.000,- jadi klaim dibayar Rp. 4.700.000,-
  • Dalam Aplikasinya pada setiap jenis risiko, bisa digunakan dengan sejumlah nilai tertentu, atau persentasi dari jumlah klaim atau dari nilai total pertanggungan, atau bisa juga menggunakan keduanya dengan korelasi “minimum” (Contoh : Deductible untuk RSMDCC adalah 10% dari Klaim minimal Rp. 10.000.000,-)

Franchise Deductible

  • Berbeda dengan istilah Deductible, adapun “franchise-deductible” adalah  Jika Klaim lebih besar dari Nilai Franchise, maka ganti rugi klaim akan dibayar penuh, akan tetapi jika nilai kerugian dibawah nilai franchise maka pemegang polis tidak mendapatkan penggantian klaim.
  • Biasa digunakan pada polis Asuransi Marine. PA dan lainnya
  • Nilainya bisa diaplikasikan dalam jumlah tertentu, atau persentase

Excess

  • Excess adalah Jumlah pada setiap klaim yang tidak dijamin/dibayar oleh penanggung, jadi jika nilai klaim lebih besar dari nilai excess, maka klaim akan diganti sejak nilai tersebut melebihi nilai excess
  • Biasanya diaplikasikan dengan durasi waktu, contoh 3 days, 7 days, 14 days dan lainnya,
  • biasa digunakan pada jenis polis Business interruption.
  • Contoh : Polis BI menerapkan Time Excess adalah 3 hari, maka Nilai kerugian Business interruption yang diganti adalah sejak hari ke 4 dan seterusnya sampai nilai kerugian dialami oleh pemegang polis saat bisnisnya terhenti sampai dengan batas kegiatan bisnisnya beroperasi kembali dengan memperhitungkan “indemnity period.

Jadi para pemegang polis, wajib mengetahui secara jelas mengenai aplikasi deductible ini yangg tercantum didalam polis yang dimiliki.