Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Dijamin
Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Dijamin
Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan adalah kejahatan serius. Seperti semua jenis penipuan asuransi lainnya. Ini termasuk sebagai pelanggaran dan Pelanggar bisa saja dilaporkan kepada pihak berwajib atas dilakukannya Rekayasa Klaim Asuransi oleh Pihak Penanggung. Jika terbukti‚ Pelanggar dinyatakan bersalah atas penipuan asuransi.
Rekayasa Klaim Asuransi merupakan Jenis penipuan yang melibatkan seseorang yang menipu perusahaan asuransi tentang klaim yang melibatkan kendaraan bermotor pribadi atau komersial mereka. Beberapa contoh tindakan rekayasa klaim asuransi adalah ;
Baca Juga :
- Mengenal Lebih rinci tentang Asuransi Kendaraan
- 7 Tips Memilih Asuransi Kendaraan terbaik
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan untuk Risiko Banjir
- Pahami Definisi Istilah dalam Asuransi Kendaraan
Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Dijamin
- Pengajuan Klaim Asuransi yang terjadi sebelum adanya penerbitan Polis Asuransi. Sesorang yang mengendarai mobilnya suatu hari mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraannya, akan tetapi ia belum memiliki Polis Asuransi Kendaraan, dan untuk membiaya perbaikan kendaraanya, ia mengajukan Permohonan Pembelian Asuransi Kendaraan, dengan melaporkan bahwa kendaraannya tidak mengalami kecelakaan (padahal, kecelakaan sudah terjadi), setelah polis terbit, beberapa waktu kemudian ia melakukan klaim asuransi untuk mendapatkan penggantian biaya perbaikan, ini dinamakan rekayasa klaim asuransi kendaraan, dan penanggung berhak untuk melakukan investigasi atas klaim ini kemudian, jika terbukti ia melakukan pelanggaran ini, penanggung akan melakukan tindakan Penolakan Klaim asuransi, bukan hanya itu, penanggung juga berhak membatalkan kontrak polisnya dan melaporkan tindakan kecurangan ini kepada pihak yang berwajib.
- Pengajuan Klaim Asuransi atas kecelakaan yang diakui dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM padahal tidak. Pada sebuah kasus, ada seorang ayah yang membeli polis Asuransi kendaraan, dan suatu kali kendaraannya digunakan oleh Anaknya yang belum memiliki SIM lalu mengalami kecelakaan, pada saat Ayahnya mengajukan Klaim Asuransi kendaraan kepada perusahaan Asuransi, Ayahnya melaporkan bahwa ia yang telah mengemudikan kendaraannya saat kecelakaan terjadi. Penanggung biasanya akan melakukan penyelidikan atas kasus klaim ini melalui survey ke lokasi dan uji wawancara saksi di lokasi kejadian yang dilaporkan, dan jika didapati situasi yang sebenarnya, bahwa Ayahnya telah melakukan laporan klaim yang salah, maka Penanggung akan menolak klaim tersebut dan bisa saja melakukan tindakan yang lebih jauh dari itu membawanya sebagai kasus hukum
Contohnya masih banyak lagi yang terjadi didalam kasus-kasus klaim Asuransi kendaraan. Yang perlu diingat adalah bahwa Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Dijamin didalam polis Asuransi, dan bahkan Perusahaan Asuransi bisa saja menindaklanjutkan kasus ini kepada upaya tindakan yang lebih serius kepada pihak tertanggung yang melakukan kecurangan.
Baca Juga :
- Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss
- Apa yang dimaksud dengan Sister Car Clause
- Apa yang dimaksud dengan knock for knock agreement
- Kenali Pengecualian dalam Polis Asuransi Kendaraan
Caraka Mulia, dalam melakukan praktik pelayanan konsultan asuransi, akan memberikan penjelasan mengenai produk asuransi dan bukan hanya itu, Caraka mulia, pasti melakukan upaya terbaiknya kepada tertanggung untuk benar-benar aman dalam jaminan asuransi tanpa harus melanggar kode etik dan praktek yang tidak sesuai dengan undang-undang dan ketentuan, karena Pialang dan Konsultan asuransi bertanggung jawab penuh atas keamanan nasabahnya sekaligus nama baik dan prilakunya di pasar asuransi.
oleh karena itu, sebaiknya beli polis asuransi anda melalui Caraka Mulia, cara mudah berasuransi, ya bersama Caraka Mulia.