REASONABLE DESPATCH CLAUSE
REASONABLE DESPATCH CLAUSE
If following damage to property insured, the Insured considers that resumption of its’ Business activity and/or the work of reinstating or replacing or repairing the Property Insured poses a threat to human life or safety and as a result the Insured delays commencement of all or part of the resumption and/or all or part of the work of reinstatement or replacement or repairing, then Insurers will deem such delay as beyond the control of the Insured and that the Insured Is acting with reasonable dispatch and due diligence.
Marine Cargo Insurance – Asuransi Angkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:
Pemilik barang yang sedang diangkut.
Pembeli/Pemesan Barang.
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :
Harga barang.
Biaya/ongkos pengangkutan.
Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :
General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.
JENIS JAMINAN UNTUK ASURANSI PENGANGKUTAN
Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).
PERLUASAN JAMINAN :
Risiko Perang :
Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.
Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.