Pulihkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor setelah klaim
Pulihkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor setelah klaim
Hai sahabat Caraka Mulia,
Bagi sahabat yang telah memiliki Polis Asuransi Kendaran Bermotor, perlu menjadi perhatian bahwa Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor anda akan berkurang, jika sudah mengalami kerugian.
Mengapa demikian ?
Update Berita
- Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil November 25, 2019
- Anda akan lebih nyaman dengan layanan Broker Asuransi November 22, 2019
- Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan November 22, 2019
- 2 Hal Penting Asuransi Kendaraan menolak kerusakan karena banjir November 13, 2019
- Kasus Klaim Asuransi Kebakaran ditolak karena Perbuatan Jahat November 13, 2019
- Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini November 13, 2019
- Selamat Maulid Nabi SAW 1441 H November 10, 2019
Pulihkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor setelah klaim
Karena didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, sudah diatur didalam pasalnya, yaitu sbb :
PASAL 24
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGANSetelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
Jadi sebaiknya, setelah terjadi klaim, sebaiknya ajukan pemulihan harga pertanggungan kepada penanggung.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/