insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

PUBLIC UTILITIES – BI

PUBLIC UTILITIES – BI

Risks : BI

Any loss as insured by this policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of loss destruction or damage at the undernoted situations or to property as undernoted shall be deemed to be an incident. Property at any
a. Generating station or sub-station of the public electricity supply undertaking
b. Land based premises of the public gas supply undertaking or of any natural gas producer linked directly therewith
c. Water works or pumping station of the public water supply undertaking
d. Land based premises of the public telecommunications undertaking
e. from which the Insured obtains (electricity) (gas) (water) or (telecommunications services) all in Indonesia


Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.