Protection and Indemnity

Protection and Indemnity Insurance

PROTECTION AND INDEMNITY

Protection and indemnity insurance, more commonly known as “P&I” insurance, is a form of mutual maritime insurance provided by a P&I Club.[1] Whereas a marine insurance company provides “hull and machinery” cover for shipowners, and cargo cover for cargo owners, a P&I Club provides cover for open-ended risks that traditional insurers are reluctant to insure. Typical P&I cover includes: a carrier’s third-party risks for damage cause to cargo during carriage;[2] war risks;[3] and risks of environmental damage such as oil spills and pollution. In the UK, both traditional underwriters and P&I clubs are subject to the Marine Insurance Act 1906.

A P&I Club is a mutual insurance association that provides risk pooling, information and representation for its members. Unlike a marine insurance company, which reports to its shareholders, a P&I club reports only to its members. Originally, P&I Club members were typically ship-owners, ship-operators or demise charterers, but more recently freight forwarders and warehouse operators have been able to join.

Whereas the assured pays a premium to an underwriter for cover which lasts for a particular time (say, a year, or a voyage), a P&I Club member instead pays a “call”. This is a sum of money that is put into the Club’s pool, a kind of “kitty”. If, at the end of the year, there are still funds in the pool, each member will pay a reduced call the following year; but if the Club has made a major payout (say, after an oil spillage) club members will immediately have to pay a further call to replenish the pool.

There is an International Group of P&I Clubs based at Peek House, London.[4] These Clubs cooperate to provide funds in the event of huge claims using a complex system to determine liability.

Perlindungan dan ganti rugi asuransi, lebih dikenal sebagai “P & I” asuransi, adalah bentuk asuransi maritim saling disediakan oleh P & I Club.

[1] Sedangkan perusahaan asuransi marine menyediakan “hull dan mesin” penutup untuk pemilik kapal, dan penutup kargo untuk kargo Pemilik, P & I Club menyediakan penutup untuk risiko terbuka bahwa asuransi tradisional enggan untuk memastikan. Khas P & I meliputi meliputi: risiko pihak ketiga pembawa untuk menyebabkan kerusakan pada kargo selama pengangkutan;

[2] risiko perang;

[3] dan risiko kerusakan lingkungan seperti tumpahan minyak dan polusi. Di Inggris, baik penjamin tradisional dan P & I Club tunduk pada Undang-Undang Asuransi Kelautan 1906.

P & I Club adalah asosiasi asuransi mutual yang menyediakan pooling risiko, informasi dan representasi bagi para anggotanya. Tidak seperti perusahaan asuransi laut, yang melaporkan kepada pemegang saham, P & I club laporan hanya untuk anggotanya. Awalnya, P & I klub anggota yang biasanya pemilik kapal, kapal-operator atau penyewa kematian, tetapi baru-baru freight forwarder dan operator gudang telah mampu bergabung.

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.