Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan
Klaim asuransi sebenarnya tidak rumit, asalkan tertanggung atau pemegang polis mengikuti seluruh ketentuan dan memahami tahapan proses klaim asuransi. PT. Caraka Mulia, sebagai Pialang dan Konsultan Asuransi senantiasa membuat seluruh prosedur penyelesaian klaim menjadi lebih sederhana dan mudah, oleh karenanya akan lebih baik membeli polis Asuransi Kendaraan bermotor yang anda miliki melalui PT. Caraka Mulia.
Untuk memudahkan tertanggung dalam melakukan pengajuan klaim asuransi, silahkan cek Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan berikut ini :
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan
LAPOR
Lapor kepada Petugas Klaim Asuransi / Caraka Mulia 3×24 Jam setelah terjadinya kecelakaan (Lisan dan disusulkan tertulis)
SAMPAIKAN DOKUMEN
- Tertanggung akan diberikan Formulir klaim yang wajib diisi, setelah selesai disampaikan kepada petugas asuransi
- Klaim Kerusakan Sebagian karena kecelakaan : Foto Copy SIM, STNK, KTP, Polis Asuransi, Surat Lporan/ Keterangan polisi dalam hal kejadian yang bersifat akibat perbuatan jahat atau kendaraan pihak ketiga
- Klaim Kerugian Kerusakan Total karena kecelakaan : Fotocopy SIM, Asli STNK, Asli BPKB, Asli Faktur Pembelian Kendaraan, 3 Lembar Kuitansi Blanko yang sudah di ttd, Kunci Kontak Kendaraan, Surat Kuasa Penyerahan hak milik kendaraan (Subrogasi), Surat Lapor / Keterangan polisi
- Klaim Kerugian Kerusakan Total karena Kecurian : Fotocopy SIM, Asli STNK, Asli BPKB, Asli Faktur Pembelian Kendaraan, 3 Lembar Kuitansi Blanko yang sudah di ttd, Kunci Kontak Kendaraan, Surat Kuasa Penyerahan hak milik kendaraan (Subrogasi), Surat Lapor / Keterangan polisi, Surat Keterangan hilang dari Polda, Surat pemblokiran STNK
- Klaim Tuntutan Pihak Ketiga : Foto Copy SIM, STNK, KTP, Polis Asuransi, Surat Lporan/ Keterangan polisi, Surat Tuntutan Ganti Rugi dari Pihak Ketiga, Fotocopy SIM, KTP dan STNK Pihak Ketiga (jika kasus dengan kendaraan lain)
PROSES KLAIM
- Survey Kendaraan / lokasi kejadian
- Pemeriksaan Berlakunya Polis dan isi jaminan polis
- Pemeriksaan Pembayaran Premi
- Pemeriksaan Dokumen terkait dengan ketentuan polis, tempat kejadian, ketentuan lalu lintas, Penyebab terjadinya kerugian, estimasi nilai ganti rugi jika masuk dalam jaminan polis dll
PENYELESAIAN KLAIM
- KLAIM PARIAL LOSS : Penanggung akan menyampaikan Rujukan Bengkel Rekanan dengan penerbitan SPK dan tertanggung bisa kordinasi ke Bengkel rekanan ditunjuk
- KLAIM TOTAL LOSS : Penanggung menyamnpaikan Penawaran ganti rugi Klaim, Tertanggung menyetujui dan mengisi formulir yang diperlukan untuk proses pembayaran klaim dan mengirimkan kembali kepada perusahaan asuransi. Pembayaran klaim dilakukan dengan masa 30 hari setelah Kelengkapan dokumen persetujuan klaim diterima.
Lalu apa saja yang harus diperhatikan saat membeli polis asuransi kendaraan bermotor ? – KLIK BACA SELANJUTNYA