Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB

Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB

Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB

Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah sebagai berikut :

ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENGEMUDI (AKDP)

Meninggal Dunia :

  1. Kartu AKDP asli dan foto copy
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.Download Form 008
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.Download Form 009
  5. Kartu Keluarga foto copy.
  6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit/Instansi Pemerintah asli / foto copy legalisir.
  7. Surat Keterangan Ahli Waris
  8. KTP Ahli Waris foto copy.

Cacat Tetap Karena Kecelakaan :

  1. Kartu AKDP asli dan foto copy.
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
  5. Surat Keterangan Prosentase Cacat Tetap dari Dokter.

Biaya Pengobatan Karena Kecelakaan :

  1. Kartu AKDP asli dan foto copy.
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
  5. Kuitansi Pengobatan asli + Lampirannya.

Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB


Update Berita


ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA (ATJHK)

  1. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian / berita Acara yang menyatakan bahwa kendaraan Tertanggung berada dalam posisi yang bersalah.
  2. Surat tuntutan dari Pihak Ketiga kepada Tertanggung dengan perincian dan jumlah tuntutan ganti rugi.
  3. Foto copy STNK dari kendaraan Tertanggung.
  4. Surat Izin Mengemudi (SIM) / foto copy.
  5. Kartu Asuransi TJHK / foto copy.
  6. Kuitansi bengkel yang melakukan perbaikan.
  7. Apabila kerugian Pihak Ketiga berupa kerusakan benda , maka diperlukan kuitansi perbaikan atau kuitansi pembelian benda tersebut.

Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB

Demikian prosedur klaim pengajuan pembayaran manfaat santunan untuk Asuransi kecelakaan yang ditetapkan ole Asuransi BHakti Bhayangkara


Lalu, apakah pemilik kendaraan bisa cukup memliki perlindungan semacam itu? TENTU SAJA BELUM !. Mengapa ?

  1. Karena Kecelakaan Lalu lintas tidak hanya mengalami kerugian jiwa tapi juga Unit Kendaraan itu sendiri
  2. Nilai TJH yang diajukan oleh Pihak Ketiga biasanya kurang nilainya dibandingkan dengan manfaat yang difasilitasi oleh Produk Khusus ini

Oleh karena itu, anda perlu memiliki polis Asuransi lainnya yaitu “ASURANSI KENDARAAN” dan Tim Carakamulia, sangat ahli dalam memberikan layanan untuk Jenis Produk asuransi apapun.