PREVENTION ON ACCESS BI
PREVENTION ON ACCESS BI
Risks : BI
In consideration of the payment of an additional premium, which is included in the premium hereon, any loss as insured by this policy resulting from interruption of or interference with the Business in consequence of loss destruction or damage at the undernoted situations or to property as undernoted shall be deemed to be an incident
Property in the vicinity of the Premises, loss or destruction of or damage to which shall prevent or hinder the use of the premises or access thereto, whether the premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, and including loss or destruction of or damage to property of any supply undertaking from which the Insured obtains electricity, gas or water, or telecommunications services which prevents or hinders the supply of such services, to the premises.
Baca Juga :
More article about PREVENTION ON ACCESS – BI
Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.
Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.
Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.