POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

BAB I JAMINAN

PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN

BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin :

  1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

1.1. Terorisme

1.2. Sabotase

1.3. Makar

1.4. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2, dan 1.3.

  1. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

KONDISI KHUSUS UNTUK BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA Dasar Asuransi Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan

  1. b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan. Dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi 12 (dua belas) bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.

Ketentuan

Memo 1 – Manfaat dari Lokasi Lain Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.

Memo 2 – Pengembalian Premi Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi 12 (dua belas) bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya. Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

BAB II PENGECUALIAN

PASAL 2 PENGECUALIAN

  1. PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 1

1.1. KERUSAKAN MATERIAL

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

1.1.5. segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;

1.1.6. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;

1.1.7. penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;

1.1.8. kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;

1.1.9. gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).

1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;

dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

1.2.2 biaya pembersihan puing-puing.

1.3. HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin:

1.3.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

1.3.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

1.3.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

1.3.4. barang antik atau barang seni;

1.3.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

1.3.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

1.3.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

1.3.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;

1.3.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

1.3.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

  1. PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA

Perluasan ini tidak menjamin :

2.1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung; 2.2.. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh: 2.2.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik; 2.2.2. ketidak-cukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya; 2.2.3. penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan; 2.2.4. kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini. 2.3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini; 2.4. setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

BAB III

D E F I N I S I

PASAL 3

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

  1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  3. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
  4. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
  5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
  6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh) empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
  7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
  8. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.
  9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
  10. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  11. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
  12. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  13. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
  14. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
  15. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
  16. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
  17. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
  18. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
  19. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha (Bagian 2).
  20. Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana: – jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi – jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.

Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi. 21. Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan adalah biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis ini: 21.1. pajak penjualan dan pembelian 21.2. pembelian (dikurangi potongan yang diterima) 21.3. pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut

  1. Hasil Penjualan adalah sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.
  2. Jangka Waktu Ganti Rugi adalah jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.
  3. Tingkat Laba Kotor adalah yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan.
  4. Hasil Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan selama 12 (dua belas) bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan.
  5. Hasil Penjualan Standar adalah hasil penjualan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi 12 (dua belas) bulan terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang memengaruhi usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin memengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.

BAB IV SYARAT UMUM

PASAL 4

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

4.1. Tertanggung wajib:

4.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

4.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

4.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

4.3. Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

PASAL 5

PEMBAYARAN PREMI

5.1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

5.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1. diterimanya pembayaran tunai; atau

5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung; atau

5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari premi satu tahun.

5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

PASAL 6

PERUBAHAN RISIKO

6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:

6.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

6.1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

6.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;

6.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak :

6.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

6.2.2. menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat (25.2.)

PASAL 7

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

7.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

7.2. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

PASAL 8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;

8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:

8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;

8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai;

8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.


Baca Juga :

 


PASAL 9

SISA BARANG

9.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

9.2. Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

PASAL 10

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan:

10.1. formulir laporan klaim;

10.2. fotocopy Polis;

10.3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut;

10.4. laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;

10.5. keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

PASAL 11

LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:

11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

11.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

11.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

11.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

11.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang- barang yang musnah;

11.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

PASAL 12

KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN

12.1. Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:

12.1.1. dalam hal perabot rumah tangga:

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

12.1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

12.1.3. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

12.2. Barang-barang umum.

12.2.1. Dalam hal barang-barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau “barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.

12.2.2. Jika jenis barang – barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

PASAL 13

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

Kecuali disetujui lain di dalam Polis:

13.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.

13.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

PASAL 14

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara:

14.1.1. pembayaran uang tunai;

14.1.2. perbaikan kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

14.1.3. penggantian kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

14.1.4. membangun kembali, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis.

14.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

14.3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

14.4. Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

PASAL 15

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

15.1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

15.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

PASAL 16

BIAYA YANG DIGANTI

16.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

16.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

PASAL 17

PERTANGGUNGAN LAIN

17.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

17.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

PASAL 18

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

18.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

18.2. Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.

18.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

PASAL 19

SUBROGASI

19.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

19.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

19.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

PASAL 20

RISIKO SENDIRI

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 21

PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 22

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

PASAL 23

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

23.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

23.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);

23.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;

23.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

23.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

PASAL 24

MATA UANG

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

PASAL 25

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

25.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

25.2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

25.3. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.

PASAL 26

PENGEMBALIAN PREMI

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7, dan 25.

PASAL 27

PERSELISIHAN

27.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

27.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

  1. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 28

PENUTUP

28.1. Isi POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

28.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


(POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia)

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA