Pertanggungan Dibawah Harga Pada Asuransi Kendaraan
Pertanggungan Dibawah Harga Pada Asuransi Kendaraan penting dipahami oleh pemilik Polis Asuransi Kendaraan, agar pada saat terjadinya kerugian, tidak timbul perselisihan atau sengketa klaim asuransi kendaraan.
Apa yang dimaksud dengan Pertanggungan Di bawah Harga ? atau dalam istilah Asuransi disebut “Under Insurance” ?
Update Berita
- 7 Tips Mudah Klaim Asuransi Kendaraan February 25, 2019
- RSMDCC pada Jaminan Asuransi Kendaraan dan Asuransi Harta Benda February 13, 2019
- Kenali Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara ditahun politik February 13, 2019
- Tata Cara Ganti Rugi pada klaim Asuransi Harta Benda February 8, 2019
- Insurtech Peluang atau Ancaman ? February 8, 2019
- Tingginya tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Indonesia di peringkat dunia February 8, 2019
- Selain Pemilu Ada juga yang meriah di Bulan April 2019 February 1, 2019
Didalam Polis Standar Asuransi Kendaran Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh AAUI disebutkan pada Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
PASAL 17
PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
Jadi Pada Saat Anda akan meng-asuransi-kan aset kendaraan anda, anda wajib menetapkan Harga pertanggungan kendaraan anda dengan cermat, karena ini akan berpengaruh terhadap nilai ganti rugi klaim yang akan anda terima.
untuk informasi lebih jelas, silahkan pelajari lebih lanjut pada artikel berikut -> http://carakamulia.com/apa-yang-dimaksud-dengan-under-insurance-atau-pertanggungan-dibawah-harga/