Personal Accident Insurance

Personal Accident Insurance – Asuransi Kecelakaan Diri

Personal Accident Insurance – Asuransi Kecelakaan Diri

Personal Accident Insurance memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan* dengan membayar santunan bila meninggal/cacat tetap atau memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit.

Obyek pertanggungan dalam PA Insurance

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tubuh atau jiwa manusia “yang dinilai dengan sejumlah uang”.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam PA Insurance dibagi menjadi 3 macam :
  • Cover A (meninggal dunia)
  • Cover B (cacat tetap)
  • Cover C (biaya perawatan rumah sakit)
Risiko-risiko yang dijamin dalam PA Insurance:

Pengemudi/penumpang sepeda motor serta kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam PA Insurance:

Jika orang yang diasuransikan :

  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Ikut serta dalam penerbangan (selain sebagai penumpang yang sah)
  • Ikut serta dalam tinju bayaran, gulat, jiu jitsu, judo, rugby, hockey es, ski, tobogganing, mendaki gunung di atas ketinggian 2500 m, ekskursi di gletser (glacier), pemburuan binatang besar atau berlayar sendirian, atau persiapan untuk ikut serta dalam kompetisi, pemecahan rekor dan berlomba kecakapan dengan kendaraan beroda atau kuda
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau menjadi kaki tangan suatu perbuatan kejahatan
Adapun pihak penanggung tidak berkewajiban untuk membayar kompensasi untuk kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan
  • Selama dan akibat dari dinas militer, perang atau segala keadaan perang kecuali dapat membuktikan bahwa kecelakaan yang bersangkutan tidak ada hubungan apapun dengan atau mungkin disebabkan oleh suatu kejadian yang dikecualikan dari ketentuan ini
    Kecelakaan di sini adalah :-   Tiba-tiba dan tidak terduga.-   Berasal dari luar dan terlihat.–   Disertai kekerasan fisik atau kimia.–   Berupa luka badan.–   Langsung dan satu-satunya
  • Timbul dari atau terjadi pada waktu terjadi reaksi nuklir atom
  • Kecelakaan yang disebabkan atau dimungkinkan oleh suatu penyakit, keadaan cacat atau setiap kondisi fisik atau mental abnormal lainnya
  • Bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan melalui keadaan yang tersebut pada kalimat italics di atas, seperti diabetes, peredaran darah kurang baik, pembuluh darah varicose, kebutaan satu mata jika mata lainnya telah terkena, dalam hal intestinal rupture (hernia), kepanasan karena matahari (sunstroke), kedinginan, atau kepanasan tidak diberikan kompensasi.
  • Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh kelalaian/kesembronoan (gross negligence), atau dengan niat/maksud salah atau bersyarat (guilty or conditional intent) atau dengan izin/pengetahuan pihak yang menutup asuransi, orang yang diasuransikan atau yang berhak menerima kompensasi.

Ketentuan ini tidak berlaku bila kecelakaan disebabkan oleh menyelamatkan, mencoba menyelamatkan, membela atau melindungi dirinya sendiri, orang lain, hewan atau barang, kecuali hal-hal yang tercantum dalam kalimat yang miring pada paragraf ini.

Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam PA Insurance:
  • Nama dan alamat tertanggung
  • Tanggal lahir tertanggung
  • Jenis kelamin
  • Nama ahli waris
  • Pekerjaan/bidang usaha
  • Jumlah pertanggungan
  • Jangka waktu pertanggungan

Di samping itu, ada batasan-batasan bagi penanggung untuk melakukan akseptasi Asuransi Kecelakaan Diri ini, yaitu : status karyawan perusahaan (karyawan tetap, kontrak atau magang) dan minimum jumlah peserta adalah 25 orang dalam 1 perusahaan.

*Kecelakaan di sini adalah:

  • Tiba-tiba dan tidak terduga.
  • Berasal dari luar dan terlihat.
  • Disertai kekerasan fisik atau kimia.
  • Berupa luka badan.
  • Langsung dan satu-satunya.

Informasi lebih terperinci silahkan KLIK DISINI

[ufbl form_id=”2″]