Klaim asuransi yang mudah oleh Caraka Mulia

Penyelesaian Klaim Asuransi yang rumit ?

Penyelesaian Klaim Asuransi yang rumit ? tidak lagi, jika memiliki polis atau dibantu oleh Tim Caraka Mulia. Dasar kemudahan proses penyelesaian klaim oleh Tim dari Caraka Mulia Pialang asuransi adalah sbb :

  1. Caraka Mulia adalah Pialang Asuransi, dimana dalam ketentuannya, sebuah perusahaan pialang asuransi akan melakukan kegiatan proses penutupan asuransi sampai dengan penyelesaian klaim yang bertindak dan untuk serta atas nama tertanggung / pemegang polis (UU No. 2 Thn 1992 dan UU 40 Tahun 2014)
  2. Caraka Mulia, juga memiliki fase proses penyelesaian klaim dengan batas waktu proses pada setiap fase proses dalam rangkaian penyelesaian klaim
  3. Caraka Mulia, memiliki hubungan baik dengan seluruh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, serta Jasa Penilai Kerugian yang ada di Indonesia
  4. Caraka Mulia, memiliki Tenaga Ahli khusus yang tersertifikasi oleh lembaga negara, dalam melakukan aktivitas profesinya
  5. Caraka Mulia, memiliki kemampuan untuk membantu atau mendampingi tertanggung dalam hal penyediaan dokumen klaim seperti contoh format surat pengajuan klaim, cara mengisi formulir klaim, informasi dokumen pendukung klaim pengganti yang sama jenisnya dengan dokumen pendukung klaim yang diminta oleh penanggung
  6. Caraka Mulia juga akan mendampingi saat survey klaim dilakukan
  7. Caraka mulia, senantiasa mengingatkan tertanggung dan penanggung atau loss adjuster, saat terjadi keterlambatan respon proses klaim
  8. Caraka mulia, memberikan bantuan negosiasi klaim diantara kedua belah pihak, yang semuanya merujuk kepada Syarat dan ketentuan polis, sehingga nilai ganti rugi yang dicapai bisa sesuai manfaat yang dapat diterima oleh tertanggung.
  9. Caraka mulia, memberikan layanan penjelasan terkait dengan penawaran ganti rugi yang ditawarkan penanggung kepada tertanggung
  10. Caraka Mulia, membantu mengingatkan Penanggung untuk jadwal pembayaran klaim asuransi
  11. Sekiranya pun terjadi perselisihan klaim, Caraka Mulia akan mendampingi tertanggung mengurus kepada pihak atau badan penyelesaian klaim yang merujuk kepada ketentuan perjanjian polis.
  12. Dan penjelasan lainnya sesuai dengan informasi yang dibutuhkan oleh baik, Tertanggung maupun penanggung, serta memberikan layanan terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dalam hal terjadi perselisihan klaim, perlunya kita mengenal ketentuan “Klausul Penyelesaian Sengketa C” dari AAUI. Klausul ini menyatakan bahwa :

apabila timbul perselisihan antara Penangggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis, maka para pihak diharapkan dapat menyelesaikannya secara damai atau musyawarah. Jika damai atau musyawarah tidak tercapai, Tertanggung diberikan hak untuk memilih cara penyelesaian sengketa melalui:

1. Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang terdiri dari 3 orang Arbiter; Penanggung dan Tertanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dan kedua Arbiter tertunjuk mengangkat Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua (bukan Umpire) merangkap Anggota majelis. Jika kedua Arbiter tidak sepakat tentang Arbiter ketiga, Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tertanggung dapat diminta bantuannya untuk mununjuk Arbiter ketiga. Putusan diambil berdasarkan pendapat suara terbanyak, yaitu pendapat dua dari tiga Arbiter atau

2. Pengadilan Negeri

Klausul penyelesaian sengketa versi AAUI lebih luwes dan praktis, sebab selain sengketa mengenai jumlah ganti rugi, ia mengatur juga sengketa mengenai tanggung jawab polis. Peluang perdamaian dan musyawarah antara para pihak diberikan. Arbiter ketiga segera dapat ditunjuk bila kedua Arbiter tidak berhasil menunjuknya. Putusan diambil berdasarkan pendapat suara terbanyak dari tiga Arbiter.

Akan tetapi, sebelum kasus perselisihan klaim menuju arbitrasi atau pengadilan negeri, kedua belah pihak, tertanggung dan penanggung dihimbau untuk melakukan penyelesaian klaim asuransi melalui BMAI. Apa itu BMAI ?

BMAI adalah :

Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin – 3 program -3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan RI.

Pendirian BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) dan didukung penuh oleh Biro Perasuransian, Bapepam LK, Dept Keuangan RI.

BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses Mediasi dan Ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan/atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Tertanggung atau Pemegang Polis yang tidak menyetujui penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.

Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan, BMAI harus mengadakan beberapa penyesuaian agar ia bisa diterima sebagai LAPS yang diakui oleh OJK. Oleh karena itu, BMAI telah memperluas kegiatannya dengan fungsi penyelenggara arbitrase dan mengubah namanya menjadi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.

Berapa Batas Nilai Ganti Rugi Klaim yang bermasalah / sengketa, yang dapat diselesaikan melalui BMAI ?

Dalam Peraturan dan Prosedur Mediasi yang diterbikan oleh BMAI (bisa di KLIK disini) disebutkan bahwa ;

Untuk proses Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial.

Sehingga proses klaim akan menjadi lebih mudah dan tidak perlu rumit memakan waktu dan energi.

Silahkan menghubungi tim kami untuk penjelasan lebih terperinci.

Article Writer : Registered CIIB No. #S2008 0194