Penjarahan dan Pencurian Paska Gempa Tsunami Palu

Penjarahan dan Pencurian Paska Gempa Tsunami Palu

Penjarahan dan Pencurian Paska Gempa Tsunami Palu dan Donggala yang saat ini menjadi trending topik di media massa melalui perdebatan di seluruh lapisan masyarakat dan tidak terlepas dari perhatian Pemerintah RI.

Hal ini merupakan kondisi darurat bencana dimana situasi di Palu, Sulawesi Tengah tengah tidak kondusif pasca Tsunami di Palu dan goncangan gempa 7,4 SR baik di Palu maupun Donggala. yang memberikan efek kerusakan luar biasa sehingga situasi di lokasi bencana menjadi semakin tidak menentu di tiga hari setelah diterjang tsunami di Palu Jumat lalu, sejumlah sembako terbatas dan berkurang, Penduduk setempat pun mulai kekurangan bahan makanan.


Update Berita


Penjarahan dan Pencurian Paska Gempa Tsunami Palu

Lalu bagaimana dengan Asuransi ? Apakah Kerugian dan kerusakan karena terjadinya Penjarahan yang terjadi akibat Risiko Gempa Bumi Dijamin atau tidak ?

Bagi masyarakat yang memiliki polis Gempa Bumi, letusan Gunung Berapi dan Tsunami, perlu memperhatikan Isi Ayat dan Wording Kondisi Polis tersebut diatas, dengan dasar bahwa “Terjadinya Penjarahan kali ini adalah mengikuti kejadian bencana Alam Gempa dan Tsunami”.

Didalam polis Gempa, disebutkan bahwa :

BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN

2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

Lebih lanjut jika menggunakan istilah Penjarahan dalam konteks Perluasan RSMDCC, ini pun Penjarahan yang terjadi mengikuti kejadian Kerusuhan dan Huru Hara, bukan penjarahan yang terjadi sebagai akibat dari Resiko Gempa Bumi, letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Dan kategori Penjarahan ini pun dikecualikan didalam polis Gempa bumi, yaitu sbb :

BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN

2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya

Lalu bagaimana status penggantian kerugian akibat penjarahan ini ? pastinya diperlukan kebijakan dari semua pihak, baik Industri Asuransi dan Pemerintah, juga didiskusikan lebih lanjut apakah diperlukannya revisi wording polis standar Gempa Bumi yang berlaku selama ini ?

Jika Pada Perluasan Jaminan RSMDCC saja penjarahan bisa masuk dalam penjaminan, mengapa Polis Gempa Bumi yang secara harafiah memang bencana alam dan kondisi darurat justru tidak menjamin penjarahan ?

Belajar dari pengalaman kejadia Penjarahan dan Pencurian Paska Gempa Tsunami Palu mungkin perlu diskusi lebih lanjut, tentang Istilah “PENJARAHAN YANG DIJAMIN” perlu di deskripsikan lebih rinci penjarahan seperti apa yang bisa dijamin dalam polis Asuransi ? JIka bisa diberikan toleransi terkait hal ini, seharusnya penjarahan bisa masuk dalam jaminan. Seperti :

  • Penjarahan yang disebabkan kondisi darurat kekurangan Bahan Pangan, air dlsb – ini bisa dirincikan item-itemnya
  • Penjarahan yang item-item jarahan selain dari pangan, seharusnya dikecualikan dalam polis