Pekerjaan Proyek Pembangunan ditengah Situasi Pandemi

Pekerjaan Proyek Pembangunan ditengah Situasi Pandemi

Pekerjaan Proyek Pembangunan ditengah Situasi Pandemi

Sahabat Caraka,

Pekerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur tentunya mengalami dampak juga dari situasi wabah virus corona yang terjadi beberapa bulan terakhir ini. Waktu penyelesaian menjadi mundur, biaya pembangunan menjadi mekar sehubungan dengan adanya keterlambatan penyelesaian sementara biaya-biaya tetap terus dikeluarkan.


Update Berita

 


Pekerjaan Proyek Pembangunan ditengah Situasi Pandemi

Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono melalui Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tertanggal 27 Maret 2020 memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan proyek konstruksi yang rawan penyebaran Covid-19.

Instruksi Menteri PUPR tersebut, berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan, 3 Indikator yang membuat sebuah proyek konstruksi bisa diberhentikan sementara akibat keadaan kahar, yaitu :

  1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.
  2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Adapun usul penghentian sementara proyek dapat dilakukan oleh PPK dan/atau penyedia jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 pasca dilakukan identifikasi bahaya penyebaran virus corona di lapangan yang diajukan dan telah disetujui Kasatker atau KPA dan Kepala Balai, dan dilaporkan kepada direktur jenderal atau bisa langdung dilaporkan ke Dirjen PPK PUPR untuk proyek perumahan.

“Kecuali untuk proyek perumahan. Karena dia enggak ada Kabalai bisa langsung dilaporkan ke Dirjen (Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR),” dia menambahkan.

Instruksi Menteri PUPR tersebut, berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan, teridentifikasi tiga indikator yang membuat sebuah proyek konstruksi bisa diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

Lalu bagaimana dengan hal-hal yang terkait dengan Perlindungan Asuransi ? Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi,  Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/