Pahami Polis dan Klausula Asuransi Kontraktor Anda

Pahami Polis dan Klausula Asuransi Kontraktor Anda

Pahami Polis dan Klausula Asuransi Kontraktor Anda merupakan bagian yang penting jika anda memiliki pekerjaan proyek yang sedang dibangun, baik oleh principal (pemilik Proyek) atau Kontraktor dan Sub Kontraktor yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan proyek.

Polis Asuransi Kontraktor, sesuai dengan Jenis Format Wording Munich-Re yang sudah diakui oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), yaitu jenis Polisnya adalah Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability Insurance.

Update Berita

Pahami Polis dan Klausula Asuransi Kontraktor Anda

Hal ini menjadi penting, karena Polis Contractor’s All Risks Insurance biasanya memiliki beberapa klausula yang umumnya dilekatkan bersama dengan Polis Standar/Induk. Apa saja Klausulanya ? silahkan cek berikut ini :

  • MR-001 : Strike, Riots and Civil Commotion
  • MR-002 : Cross Liability
  • MR-003 : Maintenance Visits
  • MR-004 : Extended Maintenance
  • MR-005 : Construction and/or Erection time Schedule
  • MR-006 : Overtime, Night Work, Night Work on Public Holidays and Express Freight
  • MR-007 : Extra Charges for Airfreight
  • MR-008 : Structures in earthquake cones
  • MR-009 : Earthquake
  • MR-010 : Flood and inundation
  • MR-012 : Windstorm or wind related water damage
  • MR-013 : Property in off site storage
  • MR-100 : Testing of Machinery and Installation
  • MR-101 : Tunnels Galleries temporary or permanent subsurface structures or installations
  • MR-102 : Underground cables pipes and other facilities
  • MR-103 : Crop, forests and cultures
  • MR-104 : Dams and water reservoirs
  • MR-106 : Sections
  • MR-107 : Camps and Stores
  • MR-108 : Construction Plant Equipment and Machinery
  • MR-109 : Construction Material
  • MR-110 : Safety Measures with respect to precipitation flood and inundation
  • MR-111 : Removal of Debris from landslide
  • MR-112 : Fire fighting facilities and fire safety on construction sites
  • MR-113 : Inland Transit
  • MR-114 : Serial Losses
  • MR-115 : Designers’ Risks
  • MR-116 : Contract Works Taken over or put into service
  • MR-117 : Laying water supply and sewer pipes
  • MR-118 : Drilling work for water wells
  • MR-119 : Existing Property
  • MR-120 : Vibration Removal or weakening of support
  • MR-121 : Piling foundation and retaining wall works

Apa saja yang terkait dengan nama-nama klausula tersebut ?

Dari sejumlah Judul klausula ini, akan ada uraian wording atau ayat terkait dengan ketentuan polis asuransi CAR+TPL, dan masing-masing klausulanya bisa dilihat pada pustaka kami dengan klik LINK INI

Dari sejumlah klausula ini, ada yang perlu dilekatkan, atau bahkan ada yang tidak perlu dilekatkan, oleh karenanya kita harus paham masing-masing klausula tersebut, karena akan menentukan pembatasa atau perluasan polis yang kita miliki. jadi sangat hati hati dan diperlukan negosiasi yang butuh pengetahuan dalam memahami isi klausula tersebut.

Untuk informasi lebih jelas dan terperinci terkait klausula ini, anda bisa menghubungi kami dan petugas atau tenaga ahli kami akan memberikan penjelasan secara terperinci.

Atau silahkan kunjungi MarketPlace kami di https://carakamulia.net/