insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

OUTPUT REPLACEMENT CLAUSE – IAR

OUTPUT REPLACEMENT CLAUSE IAR

RISKS : IAR
“Notwithstanding anything contained herein to the contrary, Property Insured under this policy has measurable output and which is capable or replacement with a new item or items which perform a similar function is valued for insurance purposes as follows and settlement of any loss, destruction or damage in respect thereof shall be on the same basis :
a) If property lost, destroyed or damaged is to be replaced by any item(s) which has or have the same or a lesser total output, then the Insurable value thereof is the new installed cost of such replacement item or items as would give the same output as the property lost, destroyed or damaged.
b) If the property with the same total output as the lost, destroyed or damaged property is not available within a reasonable time of the loss, destruction or damage then no deduction shall be made from any claim to allow for the improved output of the replacement property. In such circumstances this Policy will pay the installed cost of the replacement equipment including such extra cost required to ensure associated equipment is compatible and the operations of the Insured are restored.
Provided that in the event of partial loss where property is to be repaired, this policy pay the cost of restoration of the property to a condition substantially the same as but not better or more extensive than its condition when new”


Baca Juga :


More Article

Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda

Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda, adalah jenis Asuransi yang cocok digunakan untuk memberikan perlindungan kepada Aset Harta Benda Nasabah, Biasa dipakai untuk : Gedung Bertingkat, Kantor, Pabrik, Gudang, Hotel, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Ruko, Rukan, Rumah Tinggal, Apartemen, Showroom, Toko, beserta seluruh isi aset yang dimiliki oleh nasabah, yang sifat dari Aset tersebut menetap dan tidak berpindah pindah. Jenis asuransi ini dipakai oleh seluruh industri berskala besar, menengah dan kecil.

Jaminan yang diberikan atas Asuransi Property All Risks ini, sama hal nya dengan Jenis Asuransi kebakaran namun dengan cakupan yang lebih luas dari itu, oleh karenanya dasar dari Penetapan Tarif Premi dan Jaminan ini merujuk kepada Tarif Standar Asuransi kebakaran yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

Jaminan Meliputi :

FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke / Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan obyek Pesawat Terbang, dan Asap)
VI : Vehicle Impact (Tertabrak Kendaraan)
Other Causes (Sebab lain dari segala resiko yang mungkin timbul secara Aksidental, Tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, kecuali yang jenis resiko, benda dan biayanya tidak termasuk dalam pengecualian dicantumkan didalam polis)
Perluasan yang secara opsional dapat dimasukkan kedalam tambahan jaminan dengan tambahan premi adalah :

RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion / Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara)
TSFWD (Tempest, Storm, Flood, Water Damage / Badai, Angin Ribut, Banjir, Dan kerusakan karena air)
SL (Subsidence dan LandSlide / Longsor)
EQ/VET (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami, Fire and Explosion Following Earthquake / Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan yang mengikuti kejadian Gempa Bumi)