OJK Cabut Sanksi PT Kantata Mitra Jamindo karena Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Perusahaan Pialang Asuransi

OJK Klarifikasi Penyebutan Jabatan Faris Rabidin

OJK Klarifikasi Penyebutan Jabatan Faris Rabidin

SIARAN PERS

OJK KLARIFIKASI PENYEBUTAN JABATAN FARIS RABIDIN

Jakarta, 18 Mei 2018. Sehubungan dengan siaran pers yang dikeluarkan The Council of Eminent Persons Malaysia pada Kamis (17/5) kemarin yang menyebutkan saudara Faris Rabidin Senior Advisor OJK sebagai anggota komite kaitannya dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini menjelaskan bahwa saudara Faris Rabidin bukanlah pegawai OJK. Saudara Faris adalah konsultan independen yang dikontrak Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan bantuan teknis ke OJK berdasarkan kebutuhan.

OJK tidak memiliki keterkaitan atas penunjukan yang bersangkutan oleh The Council of Eminent Persons Malaysia. “Untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK, maka kami telah melakukan komunikasi dengan ADB agar saudara Faris Rabidin dapat lebih fokus kepada tugas yang baru,” demikian Sekar Putih Djarot juru bicara OJK.

***

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Klarifikasi-Penyebutan-Jabatan-Faris-Rabidin.aspx


Ojk Klarifikasi Penyebutan Jabatan Faris Rabidin
Ojk Klarifikasi Penyebutan Jabatan Faris Rabidin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​