Berita OJK di situs Caraka Mulia Pialang Asuransi

OJK Cabut Sanksi PT Smartindo Pialang Reasuransi karena Sudah Penuhi Syarat Perubahan Kepemilikan dan Penambahan Modal

OJK Cabut Sanksi PT Smartindo Pialang Reasuransi karena Sudah Penuhi Syarat Perubahan Kepemilikan dan Penambahan Modal

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang reasuransi PT Smartindo Pialang Reasuransi melalui surat Nomor S-18/NB.1/2018 tanggal 5 Maret 2018, karena perubahan kepemilikan dan penambahan modal disetor telah disetujui dan diadministrasikan di OJK.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Smartindo Pialang Reasuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi, dan diharapkan untuk tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya :
http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Sanksi-PT-Smartindo-Pialang-Reasuransi-karena-Sudah-Penuhi-Syarat-Perubahan-Kepemilikan-dan-Penambahan-Modal.aspx


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.