OJK Cabut Sanksi PT Asuransi Jiwa Recapital karena Sudah Penuhi Tingkat Solvabilitas
OJK Cabut Sanksi PT Asuransi Jiwa Recapital karena Sudah Penuhi Tingkat Solvabilitas
OJK Cabut Sanksi PT Asuransi Jiwa Recapital karena Sudah Penuhi Tingkat Solvabilitas
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Recapital melalui surat Nomor S-230/NB.2/2018 tanggal 8 Mei 2018.
Pencabutan sanksi diberikan karena PT Asuransi Jiwa Recapital telah memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko melalui penambahan modal disetor dari pemegang saham sebesar Rp 204,30 miliar.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asuransi Jiwa Recapital dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 8 Mei 2018 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Update Berita
- Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK June 9, 2018
- 6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018 June 9, 2018
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H June 9, 2018
- 11 Hal Penting Nyaman Berkendara saat Mudik June 7, 2018
- Sinergi Caraka Mulia dengan Jasa Raharja Putra June 7, 2018
Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.