OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi

OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi

OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/NB.1/2018 tanggal 30 Juli 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada PT Rajawali Pialang Asuransi setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Rahmat Pialang Asuransi.


Update Berita


OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni 9 Agustus 2018.

Dengan ini, PT Rahmat Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Rahmat Pialang Asuransi berada di Ruko Golden Boulevard Blok W2 No. 29, Jl. Pahlawan Seribu BSD City, Tangerang 15322.

Informasi selengkapnya, silakan lihat gambar tertera di bawah ini.

OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.