OJK Cabut Sanksi PT Kantata Mitra Jamindo karena Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Perusahaan Pialang Asuransi

OJK Beri Izin Usaha PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi

OJK Beri Izin Usaha PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2018 tanggal 2 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Inter Rajasa Putra setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF KLIK DISINI

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Beri-Izin-Usaha-PT-Cahaya-Mitra-Satya-Bersama-Pialang-Asuransi-setelah-Lakukan-Perubahan-Nama.aspx


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.