Berita OJK di situs Caraka Mulia Pialang Asuransi

OJK Beri Izin Usaha PT Birama Inter Global Broker Asuransi setelah Lakukan Perubahan Nama

OJK Beri Izin Usaha PT Birama Inter Global Broker Asuransi setelah Lakukan Perubahan Nama

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/NB.1/2018 tanggal 19 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Sinergi Proteksindo menjadi PT Birama Inter Global Broker Asuransi.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Birama Inter Global Broker Asuransi diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber : http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pemberlakuan-Izin-Usaha–Perubahan-Nama-PT-Mitra-Sinergi-Proteksindo-menjadi-PT-Birama-Inter-Global-Broker-Asuransi.aspx


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.