OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.


Update Berita


Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:

  1. Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016
  2. Perubahan kepemilikan perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK
  3. Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a POJK Nomor 27/POJK.05/2016
  4. Tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee
  5. Pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016
  6. Perusahaan melaporkan saldo modal sendiri (ekuitas) minus Rp 1.052,42 juta​

Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun, PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.