OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari
OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.
Update Berita
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance November 22, 2018
- Yuk ketahui Electronic Traffic Law Enforcement ETLE November 14, 2018
- Peluang Pasar Asuransi Kendaraan pada Mini Fest 2018 November 14, 2018
- Caraka Mulia adalah Cara Mudah ber-Asuransi November 9, 2018
- Musim Hujan tiba ayo periksa Asuransi Kendaraan dan Rumah Anda November 9, 2018
- Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat November 9, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Rama Mitra Jasa November 9, 2018
Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016
- Perubahan kepemilikan perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK
- Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a POJK Nomor 27/POJK.05/2016
- Tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee
- Pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016
- Perusahaan melaporkan saldo modal sendiri (ekuitas) minus Rp 1.052,42 juta
Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun, PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.