Oil and Gas Insurance

Oil and Gas Insurance

Oil and Gas Insurance

Oil and Gas Insurance atau Asuransi Minyak & Gas menjamin kerusakan atau kerugian yang tidak terduga terhadap kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore sesuai dengan standar polis Oil and Gas Well Drilling Tools Floater Form (All Risks).

Informasi-informasi yang diperlukan untuk penutupan asuransi:

  1. Nama Tertanggung
  2. Alamat Tertanggung
  3. Penggunaan Obyek Pertanggungan (Okupasi)
  4. Alamat Obyek Pertanggungan
  5. Periode Asuransi
  6. Nilai Pertanggungan
  7. Risiko-risiko yang ingin dijamin
  8. Informasi/data lain bila diperlukan oleh Penanggung

Syarat & Ketentuan berlaku:

– Selain dari yang dikecualikan, polis asuransi minyak & gas ini menjamin perlengkapan pengeboran sumur minyak dan/atau gas dan/atau pekerjaan untuk memperbaiki sumur, harta benda Tertanggung, atau yang mana Tertanggung mungkin bertanggung jawab secara hukum, ketika berada di lokasi dan selama perjalanan dalam batas territorial yang ditetapkan dalam polis.

– Tanggung jawab Penanggung atas setiap kerugian yang dijamin tidak akan melebihi nilai asuransi yang ditetapkan dalam polis.

Selain itu, dalam beberapa literatur didapati informasi sbb :

Energi & Gas Asuransi

Asuransi energi memberikan perlindungan terhadap semua risiko yang terkait dengan kegiatan minyak dan perusahaan gas, seperti pengeboran dan pengolahan minyak dan gas, dan risiko lain yang terkait dengan sektor energi, seperti energi panas bumi dan listrik.

• Lepas Pantai Kerusakan Fisik & Well Kontrol Asuransi

Ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan dalam pengeboran minyak dan gas, termasuk kerusakan terjadi pada embun dari melakukan pengeboran lepas pantai.

• Lepas Pantai Asuransi Rig

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan pada peralatan rig lepas pantai dan peralatan lainnya yang digunakan dalam eksplorasi dan eksploitasi proyek lepas pantai.

• Properti Under Construction Asuransi

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian aset yang dibangun oleh kontraktor minyak dan gas baik di darat dan lepas pantai.

• Land Rig Asuransi

Ini memberikan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada rig dan dan peralatan pendukung lainnya.

• Program Onshore

Asuransi ini memberikan perlindungan untuk aset yang terkait dengan industri minyak dan gas yang terletak di darat, seperti kilang minyak dan gas, kilang petrokimia, termasuk gangguan bisnis.

• Lepas Pantai Asuransi Program

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai peralatan yang digunakan dalam operasi perusahaan minyak dan gas seperti rig pengeboran, penyimpanan lepas pantai dan fasilitas pengolahan, peralatan pendukung dan / atau peralatan lain yang terhubung dengan minyak dan gas dan pengeboran panas bumi.

• Gangguan Bisnis Asuransi

Jenis asuransi memberikan perlindungan kepada perusahaan minyak dan gas terhadap kerugian bisnis dan peningkatan biaya produksi akibat kerusakan peralatan dalam operasi perusahaan.

• Asuransi Kebijakan Tailor-made

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko khusus yang muncul dari berbagai operasi di industri minyak dan gas, dan disesuaikan untuk memenuhi permintaan pelanggan.

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.