MR-207 Warranty Concerning Camps and Stores
MR-207 Warranty Concerning Camps and Stores
Endorsement 207
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability indirectly or directly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of
for camps,
for each individual storage unit
Update Berita
- MR-206 Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities October 31, 2019
- MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries October 31, 2019
- Rumah tersiram Pemadam dijamin Asuransi Kebakaran October 28, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling October 28, 2019
- Selamat Hari Sumpah Pemuda 2019 October 28, 2019
- Cara Mudah Klaim Asuransi Kebakaran October 23, 2019
- Selamat Hari Asuransi 2019 October 23, 2019
MR-207 Warranty Concerning Camps and Stores
Endosemen 207
Janji Mengenai Barak dan Gudang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tidak langsung atau langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air jika barak dan gudang tersebut terletak di atas batas air tertinggi yang tercatat dimana saja ditempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Juga disetujui bahwa Penanggung memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk setiap kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar
untuk barak,
untuk tiap unit penyimpanan
Klausula ini biasa dilekatkan pada polis Erection All Risks.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/