MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Endorsement 205
Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Cover of Catalysts
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, lit. a of para 2 under Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries shall be replaced by the following wording :
” catalyst unless such loss or damage is caused by an indemnifiable loss of or damage to the insured plant and/or apparatus,”
Extra Premium
Update Berita
- Rumah tersiram Pemadam dijamin Asuransi Kebakaran October 28, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling October 28, 2019
- Selamat Hari Sumpah Pemuda 2019 October 28, 2019
- Cara Mudah Klaim Asuransi Kebakaran October 23, 2019
- Selamat Hari Asuransi 2019 October 23, 2019
- Selamat Hari Batik Nasional October 3, 2019
- Dirgahayu Bank Mandiri Ke-21 October 3, 2019
MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Endorsement 205
Kondisi Khusus 2 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Jaminan Katalisator
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, butir a paragraf 2 pada Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon diganti dengan kata-kata sebagai berikut :
” katalisator kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kerugian pada atau kerusakan atas peralatan dan/atau perlengkapan yang diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi,”
Premi ekstra
Klausula ini biasa dilekatkan pada polis Erection All Risks.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/